Sabtu, 20 Juli 2019


ANCAMAN CYBER CRIME TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DALAM PRESPEKTIF PANCASILA

Ani Farikhatul Ilmia Sari1), Safari Hasan, S. IP, MMRS2),

1)  Fakultas Ilmu Kesehatan, Institut Ilmu Kesehatan  Bhakti Wiyata Kediri
2)Staf PengajarInstitue Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Jl Gambiran Kota 23, Kediri, Jawa TimurIndonesia 55283
Email : anifarikhatul@gmail.com1),  safarihasan81@gmail.com2)


Abstract – penelitian ini bertujuan untuk melihat relevansi nilai-nilai pancasila sebagai paradigma pertahanan di Indonesia dalam menghadapi ancaman modern. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal dengan pendekatan statue approach. Nilai-nilai pancasila mampu menyatukan, mengkolaborasikan semua elemen untuk mencapai dan mewujudkan tujuan Negara Indonesia. Nilai-nilai pancasila perlu dipegang teguh dan diwujudkan dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila adalah paradigma pertahanan yang telah diuji dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Pancasila sebagai paradigma pertahanan masih sangan relevan untuk digunakan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman baik ancaman konvensional maupun ancaman modern seperti yang kita hadapi saat ini.
Kata kunci- pancasila, paradigma, pertahanan, ancaman modern, cyber

 Abstract
This study aims to see the relevance of Pancasila values as a defense paradigm in Indonesia in dealing with modern threats. This research uses doctrinal methods with statue approach. The pancasila values able to unite, collaborate with all the elements in order to achieve and realize the goals of the State of Indonesia. Pancasila values still need to be held firmly and realized in the all aspects of the Indonesian people’s life. Pancasila is a defense paradigm that has been tested in the Indonesian people struggle history in facing threats from within and outside the country. Pancasila as a defense paradigm is still very relevant to be used to deal with various forms of threats both conventional threats and modern threats as we are currently facing.
Keywords- pancasila, paradigm, defense, modern threat, cyber
1. Pendahuluan
Indonesia adalah bangsa yang besar dengan seluruh kekayaan alamnya yang sangat melimpah serta keanekargaman budaya, bahasa, suku maupun agama yang terdapat didalamnya. Keberagaman Indonesia telah mampu dibingkai menjadi satu oleh Ideologi Pancasila yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh golongan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi bangsa tidak boleh hanya menjadi symbol namum nilai-nilai yang terkandung didalamnya harus bisa diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Presiden kedua Republik Indonesia pada peringatan hari lahir pancasila pada tahun 1967 menyampaikan bahwa pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia yang menjadi pegangan hidup dan pandangan hidup rakyat serta bangsa yang didalamnya mengandung keribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang telah teruji dalam sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman yang berasal baik dari dalam maupun dari luar negeri (Soeharto.co, April 29,2013).
Ancaman terhadap bidang pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia sudah bukan lagi ancaman konvensional yang sebelumnya kita kenal seperti misalnya pendudukan atau agresi secara langsung terhadap suatu Negara tertentu namun telah bertransformasi menjadi sebuah ancaman modern dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi yang tidak mudah dikenali, dideteksi bahkan sulit diatasi karena terbatasnya ahli dibidangnya, kebijakan/aturan, sudut pandang, kompleksitas maupun tingkat pengetahuan dalam melihat ancaman modern tersebut. Ancaman melalui teknologi modern saat ini bahkan menjadi momok yang paling menakutkan bagi Negara Amerika dan Iggris, mereka memandang ancaman saat ini sebagai ancaman strategis yang jauh lebih berbahaya dari ancaman teroris (Setiyawan, 2018)
Di Indonesia ancaman ini juga telah menjadi ancaman strategis terhadap kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia terutama dalam bidang pertahanan, keamanan maupun bidang ekonomi. Pada tahun 2012 Indonesia mengalami lebih dari 8000 serangan cyber (Mantra, January 20, 2012) dan hampir mencapai 4 juta serangan cyber dalam beberapa tahun terakhir, bahkan Kementerian Informasi dan Informatika menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu target perang cyber di wilayah Asia (Kompas, June 8, 2017). Tahun 2009 Kedutaan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia di China menjadi sasaran operasi spionase sistematis skala besar yang diduga dilakukan oleh negara China dan bahkan bidang industri Indonesia pada tahun 2010 menjadi sasaran serangan virus stunext yang dianggap oleh banyak pakar IT sebagai cyberweapon paling canggih didunia (Zetter, March 11, 2014) yang diduga dilakukan oleh Israel dan Amerika (Lindsay, 2013; Iasiello, 2013). Jika serangan cyber tersebut diarahkan langsung pada infrastruktur vital suatu negara maka tidak hanya berpotensi mengganggu, merusak, dan menghancurkan suatu objek namun berpotensi mengakibatkan luka dan kematian pada manusia (Francis, March 11, 2013). Masalah utama dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap ancaman ini adalah tidak dilihatnya ancaman ini secara komprehensif dan penanganannya yang dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga Negara yang merasa memiliki kewenangan dalam menanganinya. pemahaman yang terbatas terhadap ancaman ini membuat penanganan ancaman yang dilakukan melalui teknologi informasi ini tidak dapat dilakukan secara tepat, efektif dan efisien.
Paradigma pertahanan Indonesia termuat dalam nilai-nilai pancasila yang tercantum dalam Preambule UUD RI 1945 dan kemudian dijabarkan lagi dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan menyatakan bahwa Pemerintah bertugas “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 30 UUD RI 1945 secara jelas menyatakan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan Negara diselenggarakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utamanya dan rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung”. Oleh karena itu system pertahanan kita saat ini yang cenderung masih parsial perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman terutama dalam menghadapi ancaman modern yang mengharuskan kolaborasi secara menyeluruh terhadap kewenangan dan kemampuan sumber daya seluruh lembaga Negara beserta pihak-pihak lain non Negara seperti para ahli dan private sector yang terkait.
METODE
Metode pada penilitan ini yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian doctrinal (S. Wignyosubroto, keseragaman dalam konsepHukum, tipe kajian dan metode penelitian, October 30, 2011; soekanto & mamudji, 2004).
Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif (Adi, 2004).

RUMUSAN MASALAH
·         Apa saja dampak yang ditimbulkan dari serangan cyber di Negara Indonesia ?
·         Apa saja upaya yang dilakukan bangsa Indonesia terhadap serangan cyber?
·         Bagaimana perkembangan cyber di Indonesia ?
·         Bagaimanakah kebijakan hukum pidana melalui pendekatan KUHP untuk menanggulangi tindak pidana cyber crime di bidang kesusilaan?

TUJUAN
·         Untuk mengetahui apa saja dampak yang ditimbukan dari serangan cyber di Negara Indonesia ?
·         Untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan Negara untuk mempertahankan keamanan Negara dari serangan cyber?
·         Untuk mengerti seberapa pesatnya perkembangan serangan cyber di Negara Indonesia
·         Untuk mengetahui apa saja hokum pidana melalui pendekatan KUHP yang digunakan untuk menanggulangi serangan cyber crime yang terdapat di bidang kesusilaan.

2. Hasil dan Pembahasan
2.1    Pancasila Sebagai Paradigma Pertahanan modern
Masuknya nilai-nilai pancasila dalam pembukaan UUD 1945 menjadikan pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam norma positif di Indonesia, hal ini kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menempatkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yang artinya bahwa seluruh tertib hokum di Indonesia merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Didalam konsep pertahanan dan keamanan nasional, nilai-nilai pancasila merupakan bagian penting dalam system pertahanan Negara. Pancasila juga merupakan titik tolak pertahanan Negara dalam rangka menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia serta tercapainya tujuan pembentukan Negara Indonesia antara lain melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dalam bidang pertahanan diuraikan dalam Preambule UUD RI 1945 dan Batang Tubuhnya, yaitu; pertama, kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa yang oleh karenanya segala bentuk penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kedua, pemerintah berkewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan sumber daya manusia dan mengambil bagian dalam upaya menjaga ketertiban dunia berdasarkan hak kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ketiga, warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk turut andil dalam segala usaha pembelaan negara dan keempat, negara menguasai bumi, air dan seluruh kekayaan alam didalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Pandangan hidup tentang pertahanan Negara tersebut kemudian diturunkan menjadi beberapa prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan Negara bangsa Indonesia, antara lain:
Pertama, yaitu mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala macam bentuk ancaman.
Kedua, yaitu bertanggung jawab dan menjaga kehormatan setiap warga Negara untuk ikutserta dalam segala upaya dalam mempertahankan Negara. Artinya setiap warga Negara wajib untuk ikut serta dalam bela Negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Ketiga, yaitu cinta dami tapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan. Jika dalam suatu Negara terdapat pertikaian atau perselisihan dengan bangsa lain maka akan diselesaikan dengan cara damai, tetapi jika dengan cara damai tidak membuahkan hasil maka jalan terakhir yaitu dengan perang.
Keempat, yaitu prinsip menentang segala bentuk penjajahan dan menganut prinsip politik bebas aktif. Negara Indonesia menganut pertahanan yang bersifat defensive aktif dan tidak ekspansif sepanjang kepentingan nasional Indonesia tidak terancam, sebab itu Indonesia tidak terikat dan tidak ikut serta dalam pakta pertahanan dengan Negara lain.
Ke-lima, yaitu menganut prinsip semesta. Prinsip ini memiliki arti bahwa dalam hal ini semuanya melibatkan seluruh rakyat, sumber daya nasional, sarana, prasarana dan wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Ke-enam, prinsip pertahanan berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, huum nasional, kebiasaan dan hokum internasional, prinsip kemerdekaan, kedaulatan dan keadilan social dengan mempertimbangkan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.
Pasal 30 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pertahanan keamanan Negara diselenggarakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta denan menempatkan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan dan menempatkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan ini merupakan norma dasar prinsip penyelenggaraan pertahanan Negara semsta dalam UU No. 3 Tahun 2002 dalam melibatkan dan memberdayakan seluruh rakyat, wilayah, sumber daya nasional,sarana prasarana nasional dan wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh. Sistem pertahanan Negara Indonesia menempatkan TNI untuk menghadapi ancaman militer dengan dukungan komponen cadangan dan pendukung. Sedangkan dalam rangka menghadapi ancaman non-militer, lembaga pemerintah dalam system pertahanan Negara ditempatkan sebagi unsure utama sesuai dengan wujud dan sifat ancaman dengan dukunganunsur-unsur lain kekuatan bangsa. Penempatan lembaga pemerintah diluar pertahanan sebagai unsure utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
2.2    Urgensi Penanganan Ancaman Modern
Penguasaan dan perkembangan teknologi informasi secara pesat telah mampu merubah lingkungan keamanan yang strategis bagi seluruh Negara didunia. Revolusi dibidang ini telah mampu merubah cara pandang terhadap apa yang disebut sebagai ancaman cyber yang semula dianggap bukan sebagai ancaman menjadi sebuah ancaman strategis dan berbahaya terhadap bidang ekonomi dan keamanan nasional hampir seluruh negara didunia terutama Negara-negara maju yang memiliki ketergantungan kuat dalam penggunaan teknologi informasi. Berbagai macam kasus yang terdapat diberbagai belahan dunia seperti serangan cyber terhadap Uni Soviet (Loney, March 1, 2004; Russel, February 28, 2004), Estonia (Saleem & Hassan, 2007; William, November 29, 2007), Irak (Schmitt, 2002; Richardson, 2011), Iran (Middletowa, 2015, p.10, Amerika (Saalbach, 2013, p.1-54, Chen, 2013; Walters, 2014) membuktikan bahwa serangan ini meskipun dioperasikan dari layar komputer namun dampak dan ukurannya sulit dideteksi dan dibatasi. Tidak hanya dapat digunakan untuk mencuri data, merusak, merubah, mengganggu bekerjanya suatu sistem/ program namun serangan ini dapat digunakan untuk melumpuhkan, menghancurkan suatu infrastruktur tertentu tanpa perlu melintas batas Negara. Dalam bidang ekonomi dampak kerugian yang ditimbulkan oleh serangan ini sangat signifikan dan selalu meningkat setiap tahunnya( Setiyawan & Wiwoho, 2018, p.17-26).
Kajian yang dibuat cybersecurity venture menunjukan bahwa pada tahun 2017 kerugian ekonomi global telah mencapai $ 3 trilion dan akan mencapai $ 6 Trilion pada tahun 2021 nanti. Dari study yang dilakukan oleh Phonemon diketahui bahwa di Amerika merupakan Negara yang mengalami kerugian rata-rata pertahun paling tinggi yaitu mencapai$ 21 Milion dan terendahnya dialami oleh Australia dengan kerugian mencapai $ 5.41 Milion rata-rata pertahunnya (Morgan, 2017). Guna lebih jelas berikut merupakan data mengenai dampak kerugian akibat cybercrime .
Gambar 1. Sumber: (Phonemon Institute, 2017)
Dampak serangan cyber di Indonesia sudah seharusnya  lebih dipandang dan lebih ditangani dengan lebih serius lagi. Dalam sebuah laporan menunjukan bahwa ancaman cyber telah tergambar menjadi ancaman terhadap pertahanan Indonesia dan sebagai potensi ancaman yang berasal non Negara. Berikut ini merupakan data lebih jelasnya.
Gambar 2. Peta ancaman pertahanan Indonesia sumber: ( hikam, 2014)
Gambar 3. Potensi ancaman non Negara  sumber: (Hikam, 2014)
Kerugian akibat serangan cyber di Indonesia pada periode tahun 2012-2014 mencapai lebih dari 33 milyar (Noor, November 27, 2015) dan kemudian pada than 2015-2016 meningkat secara drastic menjadi 194.6 milyar (Jamaludin, March 8, 2016). Kerugian-kerugian ini yang hamper dialami oleh seluruh Negara didunia ini akan terus meningkat secara drastic seiring dengan kemajuan teknologi yang digunakan. Yang menjadi menarik perhatian pada kasus ini adalah, tidak ada satupun serangan terhadap Indonesia yang mampu diungkap dan diselesaikan secara tuntas oleh aparat Negara kita. Hal ini menunjukan bahwa kelemahan dan ketidaksiapan lembaga kita dalam menangani model ancaman modern saat ini.
Kelemahan-kelamahan tersebut membuat banyak celah hokum yang menjdikan penanganan serangan ini kurang efektif dan efisien bahkan jalan ditempat. Dalam disertasinya, Anang Setiyawan menyatakan bahwa salah kaprah ini terjadi karena tidak dikenalnya definisi maupun tingkatan/ pembagian serangan cyber, tumpang tindihnya dominan penegakan dan penanganan ancaman cyber di Indonesia dan lemahnya cara pandang pemerintah terutama BSSN dalam melihat ancaman cyber sekaligus mengkolaborasi kewenangan dan kemampuan pihak yang terkait baik Negara, private sector maupun individu dalam upaya menangani ancaman modern ini. Penanganan ancaman pada domain cyber membutuhkan kolaborasi semua lembaga maupun semua pihak yang terkait pertahanan, keamanan dan kepentingan nasional Indonesia mengingat ancaman cyber ini bersifat kompleks dan multi domain penegakan hokum sehingga memang tidak dimungkinkan hanya ditangani oleh satu atau dua lembaga yang terkait dalam kasus ini saja.
2.3    Kebijakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan KUHP dalam Penanggulangan Cyber Crime di Bidang Kesusilaan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hukum nasional adalah sumber hukum sekaligus payung hukum untuk menindak berbagai macam tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Dalam kaitannya dengan masalah cyber crime, KUHP nasional pengaturannya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengaturan secara umum/tidak langsung dan pengaturan secara khusus/ langsung. Pengaturan secara langsung artinya mengatur secara eksplisit tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan cyber crime.
Pasal KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana cyber crime secara umum meliputi:
1) Pasal yang mengatur masalah Pembocoran Rahasia Negara (Pasal 112, 113, 114, 322, 323 dan Pasal 431).
2) Pasal yang mengatur masalah Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain Tanpa Hak (Pasal 167, 551).
3) Pasal yang mengatur masalah Perbuatan Pemalsuan (Pasal 263 sampai dengan Pasal 276).
4) Pasal yang mengatur masalah Perbuatan Pencurian (Pasal 362, 363, 364, 365 dan Pasal 367).
Pasal-pasal KUHP tersebut diatas, dapat diterapkan untuk kejahatan bersaranakan komputer/internet pada umumnya, sedangkan untuk pasal yang khusus dapat diterapkan terhadap cyber crime di bidang kesusilaan (Cyber sex, cyber (child) pornography), meliputi:
1) Pasal 282 dan Pasal 283.
Pasal 282 ayat (1) jika dianalisis rumusannya, maka akan ditemukan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
1. Barangsiapa, yang mengacu pada pelaku, artinya pelakunya bisa orang-perorangan maupun badan hukum/korporasi.
2. Tindakan yang meliputi menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan.
3. Masalah tempat, yaitu di muka umum.
4. Bentuknya meliputi tulisan, gambar atau benda.
5. Sifat barangnya isinya melanggar kesusilaan.
Internet pada dasarnya adalah media komunikasi, media informasi masyarakat dalam tingkat yang lebih canggih. Internet dalam menjalankan fungsinya adalah dengan menyiarkan, mempertunjukkan kepada siapa saja yang mengaksesnya. Selain itu tampilan internet bisa berupa gambar, tulisan, gambar dan suara, film (audio visual). Jangkauan siarannya berskala nasional dan internasional. Jika yang dimuat, disiarkan adalah gambar, tulisan atau bahkan film yang substansinya bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, maka penyedia, pembuat situs, web di internet dapat dijerat dengan pasal ini.

3. Kesimpulan dan Saran
Simpulan
Nilai-nilai pancasila masih perlu dipegang teguh dan diwujudkan dalam segala aspek kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan paradigma pertahanan yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri. Pancasila sebagai paradigma pertahanan ini masih sangat relevan digunakan untuk mnghadapi berbagai bentuk ancaman yang muncul baik ancaman konvensional maupun ancaman modern seperti yang saat ini kita hadapi.
Sedangkan sekarang sytem  pertahanan dan keamanan di Negara Indonesia masih menggunakan kekuatan rakyat yaitu semesta yang terdiri dari TNI dan POLRI dan mereka merupakan kekuatan utama Negara dan rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung, oleh karena itu sistem pertahanan Negara Indonesia saat ini cenderung masih parsial dan perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman terutama dalam menghadapi ancaman modern yang mengharuskan kolaborasi secara menyeluruh terhadap kewenangan dan kemampuan sumber daya seluruh lembaga Negara beserta pihak-pihak lain non-negara seperti para ahli dan private sector yang terkait.

Saran
Pemerintah harus segera sadar bahwa berbahayanya ancaman modern yang sat ini juga mengancam pertahanan, keamanan, serta kepentingan nasional Indonesia. Pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang mampu mengkolaborasi kewenangan dan kemampuan dalam semua unsure yang terkait dengan pertahanan baik lembaga Negara maupun private sector dan mengingat bahwa ancaman ini jga bersifat sangat kompleks dan multidominan dalam penegakan hukumnya.
Nilai-nilai pancasila harus diwujudkan dalam bentuk upaya pemerintah dalam mengkolaborasi dan memberdayakan semua unsure pertahanan dan keamanan Negara Indonesia guna untuk menangani ancaman modern yang saat ini muncul.
Daftar Pustaka
Chen, T. M. (2013). An assessment of the department of defense strategy for operating in cyberspace. Army War College Carlisle Barracks Pa Strategic Studies Institute.
Francis, D. (2013, March 13). The Coming Cyber Attack that could ruin your life. Retrieved April 18, 2019 from http://www.thefiscaltimes.com/Arti cles/2013/03/11/The-Coming- Cyber-Attack-that-Could-Ruin- Your-Life
Hikam, M. A. (Ed.). (2014). Menyongsong 2014-2019: memperkuat Indonesia dalam dunia yang berubah. CV. Rumah Buku.
Iasiello, E. (2013, June). Cyber attack: A dullIasiello, E.(2013). cyber Attack: A dull to sahep foreign policy. 5th International COnference on Cyber Conflicts (pp.1-18). Tallin: NATO CCDOE Publications
Kompas. (2017, June 8). Serangan Cyber Makin Kencang Indonesia Sudah Siap. Retrieved April 18, 2019, from http://tekno.kompas.com/read/2017 /06/08/10050037/serangan.cyber.m akin.kencang.indonesia.sudah.siap.
Lindsay, J.R., 2013. Stuxnet and the limits of cyber warfare. Security Studies, 22(3), pp.365-404.
Arief, Barda Nawawi, Upaya Non Penal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bahan Seminar Kriminologi IV 16-18 September 1991.
Biodata Penulis
Ani Farikhatul Ilmia Sari,merupakan mahasiswa  Jurusan Ilmu kesehatan  IIK Bhakti Wiyata, Kediri tahun 2018.
Safari Hasan, S. IP, MMRS,memperoleh gelar Sarjana Ilmu Politik (S. IP) dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Airlangga  Surabaya, lulus tahun 2007. Memperoleh gelar Magister Manajemen Rumah Sakit (MMRS) dari Program Pasca Sarjana MagisterManajamen Rumah Sakit Fakultas kedokteran  Universitas Brawijaya Malang, lulus tahun 2011. Saat ini menjadi Dosen di IIK Bhakti Wiyata Kediri.