ANCAMAN CYBER CRIME TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DALAM
PRESPEKTIF PANCASILA
|
Ani Farikhatul Ilmia Sari1), Safari Hasan, S. IP, MMRS2),
1) Fakultas Ilmu Kesehatan, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
2)Staf PengajarInstitue Ilmu Kesehatan Bhakti
Wiyata Kediri
Jl Gambiran Kota 23, Kediri, Jawa TimurIndonesia 55283
Email : anifarikhatul@gmail.com1), safarihasan81@gmail.com2)
|
Abstract – penelitian ini
bertujuan untuk melihat relevansi nilai-nilai pancasila sebagai paradigma
pertahanan di Indonesia dalam menghadapi ancaman modern. Penelitian ini
menggunakan metode doctrinal dengan pendekatan statue approach. Nilai-nilai
pancasila mampu menyatukan, mengkolaborasikan semua elemen untuk mencapai dan
mewujudkan tujuan Negara Indonesia. Nilai-nilai pancasila perlu dipegang teguh
dan diwujudkan dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila
adalah paradigma pertahanan yang telah diuji dalam sejarah perjuangan rakyat
Indonesia dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Pancasila
sebagai paradigma pertahanan masih sangan relevan untuk digunakan dalam
menghadapi berbagai bentuk ancaman baik ancaman konvensional maupun ancaman
modern seperti yang kita hadapi saat ini.
Kata kunci- pancasila,
paradigma, pertahanan, ancaman modern, cyber
Abstract
This study aims to see the
relevance of Pancasila values as a defense paradigm in Indonesia in dealing
with modern threats. This research uses doctrinal methods with statue approach.
The pancasila values able to unite, collaborate with all the elements in order
to achieve and realize the goals of the State of Indonesia. Pancasila values
still need to be held firmly and realized in the all aspects of the Indonesian
people’s life. Pancasila is a defense paradigm that has been tested in the
Indonesian people struggle history in facing threats from within and outside
the country. Pancasila as a defense paradigm is still very relevant to be used
to deal with various forms of threats both conventional threats and modern
threats as we are currently facing.
Keywords- pancasila, paradigm,
defense, modern threat, cyber
1.
Pendahuluan
Indonesia adalah bangsa yang besar dengan seluruh
kekayaan alamnya yang sangat melimpah serta keanekargaman budaya, bahasa, suku
maupun agama yang terdapat didalamnya. Keberagaman Indonesia telah mampu
dibingkai menjadi satu oleh Ideologi Pancasila yang telah menjadi kesepakatan
bersama seluruh golongan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi bangsa
tidak boleh hanya menjadi symbol namum nilai-nilai yang terkandung didalamnya
harus bisa diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Presiden kedua
Republik Indonesia pada peringatan hari lahir pancasila pada tahun 1967
menyampaikan bahwa pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia yang
menjadi pegangan hidup dan pandangan hidup rakyat serta bangsa yang didalamnya
mengandung keribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang telah teruji dalam
sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman yang
berasal baik dari dalam maupun dari luar negeri (Soeharto.co, April 29,2013).
Ancaman terhadap bidang pertahanan dan keamanan
yang dihadapi Indonesia sudah bukan lagi ancaman konvensional yang sebelumnya
kita kenal seperti misalnya pendudukan atau agresi secara langsung terhadap
suatu Negara tertentu namun telah bertransformasi menjadi sebuah ancaman modern
dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi yang tidak mudah dikenali,
dideteksi bahkan sulit diatasi karena terbatasnya ahli dibidangnya,
kebijakan/aturan, sudut pandang, kompleksitas maupun tingkat pengetahuan dalam
melihat ancaman modern tersebut. Ancaman melalui teknologi modern saat ini
bahkan menjadi momok yang paling menakutkan bagi Negara Amerika dan Iggris,
mereka memandang ancaman saat ini sebagai ancaman strategis yang jauh lebih berbahaya
dari ancaman teroris (Setiyawan, 2018)
Di
Indonesia ancaman ini juga telah menjadi ancaman strategis terhadap kedaulatan
dan kepentingan nasional Indonesia terutama dalam bidang pertahanan, keamanan
maupun bidang ekonomi. Pada tahun 2012 Indonesia mengalami lebih dari 8000
serangan cyber (Mantra, January 20, 2012) dan hampir mencapai 4 juta serangan
cyber dalam beberapa tahun terakhir, bahkan Kementerian Informasi dan
Informatika menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu target perang
cyber di wilayah Asia (Kompas, June 8, 2017). Tahun 2009 Kedutaan dan
Kementerian Luar Negeri Indonesia di China menjadi sasaran operasi spionase
sistematis skala besar yang diduga dilakukan oleh negara China dan bahkan
bidang industri Indonesia pada tahun 2010 menjadi sasaran serangan virus
stunext yang dianggap oleh banyak pakar IT sebagai cyberweapon paling canggih
didunia (Zetter, March 11, 2014) yang diduga dilakukan oleh Israel dan Amerika
(Lindsay, 2013; Iasiello, 2013). Jika serangan cyber tersebut diarahkan
langsung pada infrastruktur vital suatu negara maka tidak hanya berpotensi
mengganggu, merusak, dan menghancurkan suatu objek namun berpotensi
mengakibatkan luka dan kematian pada manusia (Francis, March 11, 2013). Masalah
utama dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap ancaman ini adalah tidak
dilihatnya ancaman ini secara komprehensif dan penanganannya yang dilakukan
secara parsial oleh masing-masing lembaga Negara yang merasa memiliki
kewenangan dalam menanganinya. pemahaman yang terbatas terhadap ancaman ini
membuat penanganan ancaman yang dilakukan melalui teknologi informasi ini tidak
dapat dilakukan secara tepat, efektif dan efisien.
Paradigma
pertahanan Indonesia termuat dalam nilai-nilai pancasila yang tercantum dalam
Preambule UUD RI 1945 dan kemudian dijabarkan lagi dalam Undang-undang Nomor 3
Tahun 2002 Tentang Pertahanan menyatakan bahwa Pemerintah bertugas “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”. Pasal 30 UUD RI 1945 secara jelas menyatakan bahwa “usaha pertahanan
dan keamanan Negara diselenggarakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utamanya dan rakyat berperan
sebagai kekuatan pendukung”. Oleh karena itu system pertahanan kita saat ini
yang cenderung masih parsial perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman
terutama dalam menghadapi ancaman modern yang mengharuskan kolaborasi secara
menyeluruh terhadap kewenangan dan kemampuan sumber daya seluruh lembaga Negara
beserta pihak-pihak lain non Negara seperti para ahli dan private sector yang
terkait.
METODE
Metode pada penilitan ini yang digunakan adalah
kualitatif dengan jenis penelitian doctrinal (S. Wignyosubroto, keseragaman
dalam konsepHukum, tipe kajian dan metode penelitian, October 30, 2011;
soekanto & mamudji, 2004).
Teknik
Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif (Adi, 2004).
RUMUSAN MASALAH
·
Apa saja dampak yang
ditimbulkan dari serangan cyber di Negara Indonesia ?
·
Apa saja upaya yang dilakukan
bangsa Indonesia terhadap serangan cyber?
·
Bagaimana perkembangan cyber
di Indonesia ?
·
Bagaimanakah
kebijakan hukum pidana melalui pendekatan KUHP untuk menanggulangi
tindak pidana cyber crime di bidang kesusilaan?
TUJUAN
·
Untuk mengetahui apa saja
dampak yang ditimbukan dari serangan cyber di Negara Indonesia ?
·
Untuk mengetahui apa saja upaya
yang dilakukan Negara untuk mempertahankan keamanan Negara dari serangan cyber?
·
Untuk mengerti seberapa
pesatnya perkembangan serangan cyber di Negara Indonesia
·
Untuk mengetahui apa saja
hokum pidana melalui pendekatan KUHP yang digunakan untuk menanggulangi
serangan cyber crime yang terdapat di
bidang kesusilaan.
2. Hasil dan Pembahasan
2.1 Pancasila Sebagai Paradigma
Pertahanan modern
Masuknya nilai-nilai pancasila dalam pembukaan UUD
1945 menjadikan pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam norma positif di
Indonesia, hal ini kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menempatkan
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yang artinya bahwa
seluruh tertib hokum di Indonesia merupakan penjabaran dari nilai-nilai
pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Didalam konsep pertahanan dan keamanan nasional,
nilai-nilai pancasila merupakan bagian penting dalam system pertahanan Negara.
Pancasila juga merupakan titik tolak pertahanan Negara dalam rangka menjamin
keutuhan dan tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia serta
tercapainya tujuan pembentukan Negara Indonesia antara lain melindungi bangsa
dan tumpah darah Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dalam bidang pertahanan diuraikan
dalam Preambule UUD RI 1945 dan Batang Tubuhnya, yaitu; pertama, kemerdekaan
merupakan hak setiap bangsa yang oleh karenanya segala bentuk penjajahan harus
dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kedua,
pemerintah berkewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia, meningkatkan
kesejahteraan, mencerdaskan sumber daya manusia dan mengambil bagian dalam
upaya menjaga ketertiban dunia berdasarkan hak kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Ketiga, warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
turut andil dalam segala usaha pembelaan negara dan keempat, negara menguasai
bumi, air dan seluruh kekayaan alam didalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Pandangan hidup tentang pertahanan Negara tersebut
kemudian diturunkan menjadi beberapa prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan
Negara bangsa Indonesia, antara lain:
Pertama, yaitu mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala macam bentuk ancaman.
Kedua, yaitu bertanggung jawab dan menjaga
kehormatan setiap warga Negara untuk ikutserta dalam segala upaya dalam
mempertahankan Negara. Artinya setiap warga Negara wajib untuk ikut serta dalam
bela Negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Ketiga, yaitu cinta dami tapi lebih cinta pada
kemerdekaan dan kedaulatan. Jika dalam suatu Negara terdapat pertikaian atau
perselisihan dengan bangsa lain maka akan diselesaikan dengan cara damai,
tetapi jika dengan cara damai tidak membuahkan hasil maka jalan terakhir yaitu
dengan perang.
Keempat, yaitu prinsip menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut prinsip politik bebas aktif. Negara Indonesia menganut
pertahanan yang bersifat defensive aktif dan tidak ekspansif sepanjang
kepentingan nasional Indonesia tidak terancam, sebab itu Indonesia tidak
terikat dan tidak ikut serta dalam pakta pertahanan dengan Negara lain.
Ke-lima, yaitu menganut prinsip semesta. Prinsip
ini memiliki arti bahwa dalam hal ini semuanya melibatkan seluruh rakyat,
sumber daya nasional, sarana, prasarana dan wilayah Negara sebagai satu
kesatuan pertahanan.
Ke-enam, prinsip pertahanan berdasarkan prinsip
demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, huum nasional, kebiasaan
dan hokum internasional, prinsip kemerdekaan, kedaulatan dan keadilan social
dengan mempertimbangkan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.
Pasal 30 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pertahanan
keamanan Negara diselenggarakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
denan menempatkan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan dan menempatkan
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan ini merupakan norma dasar prinsip
penyelenggaraan pertahanan Negara semsta dalam UU No. 3 Tahun 2002 dalam
melibatkan dan memberdayakan seluruh rakyat, wilayah, sumber daya
nasional,sarana prasarana nasional dan wilayah Negara sebagai satu kesatuan
pertahanan yang utuh. Sistem pertahanan Negara Indonesia menempatkan TNI untuk
menghadapi ancaman militer dengan dukungan komponen cadangan dan pendukung.
Sedangkan dalam rangka menghadapi ancaman non-militer, lembaga pemerintah dalam
system pertahanan Negara ditempatkan sebagi unsure utama sesuai dengan wujud
dan sifat ancaman dengan dukunganunsur-unsur lain kekuatan bangsa. Penempatan lembaga
pemerintah diluar pertahanan sebagai unsure utama yang disesuaikan dengan
bentuk dan sifat ancaman dan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa.
2.2 Urgensi Penanganan Ancaman
Modern
Penguasaan
dan perkembangan teknologi informasi secara pesat telah mampu
merubah lingkungan keamanan yang strategis bagi seluruh Negara didunia.
Revolusi dibidang ini telah mampu merubah cara pandang terhadap apa yang
disebut sebagai ancaman cyber yang semula dianggap bukan sebagai ancaman
menjadi sebuah ancaman strategis dan berbahaya terhadap bidang ekonomi dan
keamanan nasional hampir seluruh negara didunia terutama Negara-negara maju
yang memiliki ketergantungan kuat dalam penggunaan teknologi informasi.
Berbagai macam kasus yang terdapat diberbagai belahan dunia seperti serangan
cyber terhadap Uni Soviet (Loney, March 1, 2004; Russel, February 28, 2004),
Estonia (Saleem & Hassan, 2007; William, November 29, 2007), Irak (Schmitt,
2002; Richardson, 2011), Iran (Middletowa, 2015, p.10, Amerika (Saalbach, 2013,
p.1-54, Chen, 2013; Walters, 2014) membuktikan bahwa serangan ini meskipun
dioperasikan dari layar komputer namun dampak dan ukurannya sulit dideteksi dan
dibatasi. Tidak hanya dapat digunakan untuk mencuri data, merusak, merubah,
mengganggu bekerjanya suatu sistem/ program namun serangan ini dapat digunakan
untuk melumpuhkan, menghancurkan suatu infrastruktur tertentu tanpa perlu
melintas batas Negara. Dalam bidang ekonomi dampak kerugian yang ditimbulkan
oleh serangan ini sangat signifikan dan selalu meningkat setiap tahunnya(
Setiyawan & Wiwoho, 2018, p.17-26).
Kajian
yang dibuat cybersecurity venture menunjukan bahwa pada tahun 2017 kerugian
ekonomi global telah mencapai $ 3 trilion dan akan mencapai $ 6 Trilion pada
tahun 2021 nanti. Dari study yang dilakukan oleh Phonemon diketahui bahwa di
Amerika merupakan Negara yang mengalami kerugian rata-rata pertahun paling
tinggi yaitu mencapai$ 21 Milion dan terendahnya dialami oleh Australia dengan
kerugian mencapai $ 5.41 Milion rata-rata pertahunnya (Morgan, 2017). Guna
lebih jelas berikut merupakan data mengenai dampak kerugian akibat cybercrime .
Gambar 1. Sumber: (Phonemon Institute, 2017)
Dampak serangan cyber di
Indonesia sudah seharusnya lebih
dipandang dan lebih ditangani dengan lebih serius lagi. Dalam sebuah laporan
menunjukan bahwa ancaman cyber telah tergambar menjadi ancaman terhadap
pertahanan Indonesia dan sebagai potensi ancaman yang berasal non Negara.
Berikut ini merupakan data lebih jelasnya.
Gambar 2. Peta ancaman pertahanan Indonesia sumber: ( hikam, 2014)
Gambar 3. Potensi ancaman non Negara
sumber: (Hikam, 2014)
Kerugian akibat
serangan cyber di Indonesia pada periode tahun 2012-2014 mencapai lebih dari 33
milyar (Noor, November 27, 2015) dan kemudian pada than 2015-2016 meningkat secara
drastic menjadi 194.6 milyar (Jamaludin, March 8, 2016). Kerugian-kerugian ini
yang hamper dialami oleh seluruh Negara didunia ini akan terus meningkat secara
drastic seiring dengan kemajuan teknologi yang digunakan. Yang menjadi menarik
perhatian pada kasus ini adalah, tidak ada satupun serangan terhadap Indonesia
yang mampu diungkap dan diselesaikan secara tuntas oleh aparat Negara kita. Hal
ini menunjukan bahwa kelemahan dan ketidaksiapan lembaga kita dalam menangani
model ancaman modern saat ini.
Kelemahan-kelamahan
tersebut membuat banyak celah hokum yang menjdikan penanganan serangan ini
kurang efektif dan efisien bahkan jalan ditempat. Dalam disertasinya, Anang
Setiyawan menyatakan bahwa salah kaprah ini terjadi karena tidak dikenalnya
definisi maupun tingkatan/ pembagian serangan cyber, tumpang tindihnya dominan
penegakan dan penanganan ancaman cyber di Indonesia dan lemahnya cara pandang
pemerintah terutama BSSN dalam melihat ancaman cyber sekaligus mengkolaborasi
kewenangan dan kemampuan pihak yang terkait baik Negara, private sector maupun
individu dalam upaya menangani ancaman modern ini. Penanganan ancaman pada
domain cyber membutuhkan kolaborasi semua lembaga maupun semua pihak yang
terkait pertahanan, keamanan dan kepentingan nasional Indonesia mengingat
ancaman cyber ini bersifat kompleks dan multi domain penegakan hokum sehingga
memang tidak dimungkinkan hanya ditangani oleh satu atau dua lembaga yang
terkait dalam kasus ini saja.
2.3 Kebijakan
Hukum Pidana Melalui Pendekatan KUHP dalam Penanggulangan Cyber Crime di
Bidang Kesusilaan
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hukum nasional adalah sumber hukum
sekaligus payung hukum untuk menindak berbagai macam tindak pidana yang terjadi
di Indonesia. Dalam kaitannya dengan masalah cyber crime, KUHP nasional
pengaturannya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengaturan secara umum/tidak
langsung dan pengaturan secara khusus/ langsung. Pengaturan secara langsung
artinya mengatur secara eksplisit tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan
cyber crime.
Pasal KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana cyber crime secara
umum meliputi:
1) Pasal yang
mengatur masalah Pembocoran Rahasia Negara (Pasal 112, 113, 114, 322, 323 dan
Pasal 431).
2) Pasal yang
mengatur masalah Perbuatan Memasuki atau Melintasi Wilayah Orang Lain Tanpa Hak
(Pasal 167, 551).
3) Pasal yang
mengatur masalah Perbuatan Pemalsuan (Pasal 263 sampai dengan Pasal 276).
4) Pasal yang
mengatur masalah Perbuatan Pencurian (Pasal 362, 363, 364, 365 dan Pasal 367).
Pasal-pasal KUHP tersebut diatas, dapat diterapkan untuk kejahatan
bersaranakan komputer/internet pada umumnya, sedangkan untuk pasal yang khusus
dapat diterapkan terhadap cyber crime di bidang kesusilaan (Cyber
sex, cyber (child) pornography), meliputi:
1)
Pasal 282 dan Pasal 283.
Pasal
282 ayat (1) jika dianalisis rumusannya, maka akan ditemukan unsur-unsur tindak
pidana sebagai berikut:
1. Barangsiapa, yang
mengacu pada pelaku, artinya pelakunya bisa orang-perorangan maupun badan
hukum/korporasi.
2. Tindakan yang
meliputi menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan.
3. Masalah tempat,
yaitu di muka umum.
4. Bentuknya meliputi
tulisan, gambar atau benda.
5.
Sifat barangnya isinya melanggar kesusilaan.
Internet
pada
dasarnya adalah media komunikasi, media informasi masyarakat dalam tingkat yang
lebih canggih. Internet dalam menjalankan fungsinya adalah dengan
menyiarkan, mempertunjukkan kepada siapa saja yang mengaksesnya. Selain itu
tampilan internet bisa berupa gambar, tulisan, gambar dan suara, film
(audio visual). Jangkauan siarannya berskala nasional dan internasional. Jika
yang dimuat, disiarkan adalah gambar, tulisan atau bahkan film yang
substansinya bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, maka penyedia, pembuat
situs, web di internet dapat dijerat dengan pasal ini.
3. Kesimpulan dan Saran
Simpulan
Nilai-nilai
pancasila masih perlu dipegang teguh dan diwujudkan dalam segala aspek
kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan paradigma pertahanan yang telah
teruji dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman dari
dalam maupun luar negeri. Pancasila sebagai paradigma pertahanan ini masih
sangat relevan digunakan untuk mnghadapi berbagai bentuk ancaman yang muncul
baik ancaman konvensional maupun ancaman modern seperti yang saat ini kita
hadapi.
Sedangkan
sekarang sytem pertahanan dan keamanan
di Negara Indonesia masih menggunakan kekuatan rakyat yaitu semesta yang
terdiri dari TNI dan POLRI dan mereka merupakan kekuatan utama Negara dan
rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung, oleh karena itu sistem pertahanan
Negara Indonesia saat ini cenderung masih parsial dan perlu disesuaikan dengan
perkembangan jaman terutama dalam menghadapi ancaman modern yang mengharuskan
kolaborasi secara menyeluruh terhadap kewenangan dan kemampuan sumber daya
seluruh lembaga Negara beserta pihak-pihak lain non-negara seperti para ahli
dan private sector yang terkait.
Saran
Pemerintah
harus segera sadar bahwa berbahayanya ancaman modern yang sat ini juga
mengancam pertahanan, keamanan, serta kepentingan nasional Indonesia.
Pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang mampu mengkolaborasi kewenangan
dan kemampuan dalam semua unsure yang terkait dengan pertahanan baik lembaga
Negara maupun private sector dan mengingat bahwa ancaman ini jga bersifat sangat
kompleks dan multidominan dalam penegakan hukumnya.
Nilai-nilai
pancasila harus diwujudkan dalam bentuk upaya pemerintah dalam mengkolaborasi
dan memberdayakan semua unsure pertahanan dan keamanan Negara Indonesia guna
untuk menangani ancaman modern yang saat ini muncul.
Daftar Pustaka
Chen, T. M. (2013). An assessment
of the department of defense strategy for operating in cyberspace. Army War
College Carlisle Barracks Pa Strategic Studies Institute.
Francis, D. (2013, March 13). The
Coming Cyber Attack that could ruin your life. Retrieved April 18, 2019 from
http://www.thefiscaltimes.com/Arti cles/2013/03/11/The-Coming-
Cyber-Attack-that-Could-Ruin- Your-Life
Hikam, M. A. (Ed.). (2014). Menyongsong
2014-2019: memperkuat Indonesia dalam dunia yang berubah. CV. Rumah Buku.
Iasiello, E. (2013, June). Cyber attack:
A dullIasiello, E.(2013). cyber Attack: A dull to sahep foreign policy. 5th
International COnference on Cyber Conflicts (pp.1-18). Tallin: NATO CCDOE
Publications
Kompas. (2017, June 8). Serangan Cyber Makin Kencang
Indonesia Sudah Siap. Retrieved April 18, 2019, from
http://tekno.kompas.com/read/2017 /06/08/10050037/serangan.cyber.m
akin.kencang.indonesia.sudah.siap.
Lindsay, J.R., 2013. Stuxnet and the
limits of cyber warfare. Security Studies, 22(3), pp.365-404.
Arief,
Barda Nawawi, Upaya Non Penal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bahan
Seminar Kriminologi IV 16-18 September 1991.
Biodata Penulis
Ani Farikhatul Ilmia Sari,merupakan
mahasiswa Jurusan Ilmu kesehatan IIK Bhakti Wiyata, Kediri tahun 2018.
Safari Hasan, S. IP, MMRS,memperoleh gelar
Sarjana Ilmu
Politik (S. IP) dari Jurusan Ilmu
Administrasi Negara FISIP Universitas Airlangga
Surabaya, lulus tahun 2007. Memperoleh
gelar Magister
Manajemen Rumah Sakit (MMRS) dari Program Pasca Sarjana MagisterManajamen Rumah Sakit
Fakultas kedokteran Universitas
Brawijaya Malang, lulus tahun 2011.
Saat ini menjadi Dosen di IIK Bhakti Wiyata Kediri.